DPR Dukung Upaya Perangi Kejahatan Transnasional
18-02-2014 /
KOMISI III
"RUU ini penting dalam rangka memerangi tindak kejahatan atau pidana yang bersifat transnasional yang dapat terjadi pada situasi global seperti saat ini dan memberi respon terhadap perkembangan tindak pidana yang semakin canggih dan meresahkan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf dalam laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/14).
Pembahasan RUU ini menurutnya dilakukan bersama kementrian yang ditunjuk presiden yaitu Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Luar Negeri. Pada tanggal 6 Februari lalu Panitia Kerja telah menuntaskan pekerjaannya dan disahkan dalam rapat pleno Komisi III.
"Penegakan hukum dan keamanan memerlukan kerja sama internasional. Perjanjian ini diharapkan dapat pula mempererat hubungan bilateral saling menguntungkan dengan Korea dan India," lanjut Politisi FPKS ini pada bagian akhir laporannya. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Pramono Anung menerima secara aklamasi laporan Komisi III tersebut.
Sementara itu bicara mewakili presiden, Menteri Luar Negeri Marti Natalegawa mengatakan pengesahan perjanjian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah terhadap pemberantasan kejahatan lintas batas termasuk korupsi. Ia juga menekankan UU ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kerja sama aparat kedua negara, dalam menyita, membekukan dan mengembalikan aset hasil kejahatan dalam konteks penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan hukuman. (iky)foto:naefuroji/parle/od