DPR Dukung Upaya Perangi Kejahatan Transnasional

18-02-2014 / KOMISI III
Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menerima penetapan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi undang-undang. RUU serupa dengan Republik Korea juga disetujui dalam waktu yang sama. Produk legislasi yang pembahasannya diselesaikan oleh Komisi III, merupakan upaya memerangi kejahatan lintas negara.
 
"RUU ini penting dalam rangka memerangi tindak kejahatan atau pidana yang bersifat transnasional yang dapat terjadi pada situasi global seperti saat ini dan memberi respon terhadap perkembangan tindak pidana yang semakin canggih dan meresahkan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf dalam laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/14).
 
Pembahasan RUU ini menurutnya dilakukan bersama kementrian yang ditunjuk presiden yaitu Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Luar Negeri. Pada tanggal 6 Februari lalu Panitia Kerja telah menuntaskan pekerjaannya dan disahkan dalam rapat pleno Komisi III.
 
"Penegakan hukum dan keamanan memerlukan kerja sama internasional. Perjanjian ini diharapkan dapat pula mempererat hubungan bilateral saling menguntungkan dengan Korea dan India," lanjut Politisi FPKS ini pada bagian akhir laporannya. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Pramono Anung menerima secara aklamasi laporan Komisi III tersebut.
 
Sementara itu bicara mewakili presiden, Menteri Luar Negeri Marti Natalegawa mengatakan pengesahan perjanjian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah terhadap pemberantasan kejahatan lintas batas termasuk korupsi. Ia juga menekankan UU ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kerja sama aparat kedua negara, dalam menyita, membekukan dan mengembalikan aset hasil kejahatan dalam konteks penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan hukuman. (iky)foto:naefuroji/parle/od
BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...